Beranda / Profil
Profil UPTD Pasar Sentral Mimika
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika yang mengelola operasional, kebersihan, keamanan, dan pelayanan Pasar Sentral Timika.
Sejarah singkat
- Era awal
Pasar Sentral tumbuh di Jalan Hasanuddin sebagai pusat jual-beli warga Timika: los-los kayu beratap seng, mama-mama Papua menggelar pinang, sayur, dan hasil kebun. - 2011
Razia makanan-minuman kedaluwarsa oleh Diskoperindag turut menyasar Pasar Sentral demi perlindungan konsumen. - Februari 2012
Kebakaran menghanguskan sekitar 152 lapak di bagian tengah pasar (Blok C). Keselamatan listrik menjadi perhatian utama. - 2015
Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran untuk los khusus mama-mama Papua dan pengembangan pasar modern. - 2020–2021
Penataan besar: pagar keliling, jalan keliling 5 meter, pemisahan zona basah–kering, menjelang PON XX. - 2023
Menteri Perdagangan meninjau Pasar Sentral Timika Baru dan menilai harga bahan pokok stabil. - Kini
Digitalisasi layanan: pemesanan lapak online, jadwal dinas, dan laporan kerja berbasis foto.
Ringkasan disusun dari pemberitaan media; lihat menu Berita untuk tautan sumber.
Visi & Misi
Visi: Terwujudnya Pasar Sentral Mimika yang bersih, aman, tertib, dan berdaya saing sebagai rumah ekonomi bersama masyarakat Amungme, Kamoro, dan seluruh warga Mimika.
Misi:
- Menyelenggarakan pelayanan pasar yang transparan dan mudah diakses.
- Menjamin kebersihan dan keamanan melalui jadwal dinas dan pengawasan terukur.
- Memberdayakan pedagang lokal, khususnya mama-mama Papua.
- Mengoptimalkan retribusi daerah secara akuntabel.
Fasilitas & zona pasar
Zona Kering (Sembako)
Blok A · 20 unit
Zona Sayur & Buah
Blok B · 24 unit
Zona Basah (Ikan & Daging)
Blok C · 24 unit
Zona Mama-mama Papua
Blok D · 30 unit
Zona Pakaian & Umum
Blok E · 16 unit
Zona Kuliner
Blok F · 12 unit